TATA TERTIB PESERTA ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER GANJIL

BERBASIS CBT ANDROID

MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 PADANGSIDIMPUAN

TP. 2026/2027

  1. Seluruh peserta wajib hadir di madrasah paling lambat 10 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Memakai seragam lengkap dengan atribut madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di MAN 2 Padangsidimpuan.
  3. Tidak diperkenankan memakai sandal ketika memasuki lingkungan madrasah.
  4. Sebelum memulai ujian peserta wajib melakukan hal-hal berikut :
    1. Berbaris dengan tertib didepan kelas menunggu kedatangan pengawas ruang ujian
    2. Menunjukkan kartu peserta ujian kepada pengawas ruang, apabila peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian maka tidak diperkenankan memasuki ruang ujian dan disarankan untuk melapor kepada panitia ujian
    3. Membawa perlengkapan kebutuhan ujian seperti alat tulis dan HP Android (disarankan bukan jenis Iphone) beserta charger/power bank.
    4. Memastikan bahwa HP Android/gadget telah memiliki kuota internet yang cukup selama mengikuti kegiatan ujian
    5. Mengisi lembar daftar hadir peserta ujian yang diberikan oleh pengawas ruang ujian
  5. Selama proses ujian berlangsung :
    1. Pelaksanaan ujian wajib menggunakan Android, Tidak Dibenarkan Menggunakan IPHONE
    2. Pelaksanaan ujian wajib menggunakan Aplikasi Khusus CBT Madrasah Yang Ditentukan
    3. Peserta wajib mematuhi semua instruksi yang disampaikan oleh pengawas ruang ujian.
    4. Peserta dapat meminta penggantian token ujian kepada pengawas apabila terjadi kendala dengan perangkat/aplikasi pada saat ujian berlangsung dan bukan karena hal yang disengaja.
    5. Peserta tidak diperkenankan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun karena akan menjadi penilaian sikap dalam pelaksanaan ujian dan apabila melakukan tindak kecurangan maka akan diberikan sanksi tegas dikeluarkan dari ruang ujian dan dibatalkan keikutsertaannya dalam Penilaian Akhir Semester Ganjil TP. 2026/2027 di MAN 2 Padangsidimpuan
    6. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian tanpa ada izin dari pengawas ruang ujian.
  6. Setelah proses ujian selesai :
    1. Peserta dapat meninggalkan ruang ujian setelah ruang dalam keadaan bersih dan tertib.
    2. Tidak diperkenankan untuk berada didalam ruang ujian untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan

Padangsidimpuan,   November 2026

Ttd.

PANITIA ASAS GANJIL TP. 2026/2027